" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wali nikah , apakah harus selalu ayah kandung ? < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb " , " pak ustadz , saya mau tanya tentang hukum ayah kandung yang jadi wali nikah bagi anak perempuan . apakah hukum wajib atau bisa ganti oleh orang lain ? hal ini saya tanya karena saya akan langsung nikah dalam waktu dekat . " , " betul orangtua saya telah cerai sejak saya balita . sejak cerai orangtua saya sebut , saya tidak pernah temu dengan ayah kandung saya . ayah kandung saya tidak beri nafkah atau biaya didik saya dari kecil sampai saya lulus kuliah . bahkan kontak saya tidak , jadi saya benar - benar putus kontak dengan ayah kandung saya . ibu saya lah yang besar dan sekolah saya . ibu saya meni lagi dan lahir adik saya yang beda ayah dengan saya . tapi nikah dua ibu saya pun harus gagal telah saya dewasa . " , " dekat nikah saya sekarang , teman saya pernah kata kepada saya bahwa ayah kandung lah yang wajib nikah saya . saya wajib cari ada ayah kandung saya , apakah masih hidup atau sudah tinggal . jika ayah kandung saya masih hidup maka beliau lah yang harus jadi wali nikah saya . tetapi , ibu saya rasa berat bila saya cari ayah kandung saya , karena ibu rasa lama ini ayah kandung saya tidak jalan tanggung jawab bagai ayah kepada anak . " , " mohon pak ustadz jelas solusi dan hukum dari sudut agama kena masalah yang saya hadap . apakah saya wajib cari ayah kandung saya dan minta beliau jadi wali nikah saya , saya sendiri tidak tahu mana saya harus cari ayah kandung saya karena saya pun putus hubung dengan keluarga ayah . bagaimana jika saya minta orang lain jadi wali nikah saya ? lalu siapa yang hak jadi wali nikah saya , apakah adik saya bisa atau paman saya ? betul pihak calon suami saya sudah desak saya dan calon suami untuk segera meni untuk hindar dari hal - hal buruk dan fitnah . " , " terima kasih belum dan sudah . " , " wass . wr . wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 21 february 2006 03 : 41  " , "  5 . 920 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb " , " pak ustadz , saya mau tanya tentang hukum ayah kandung yang jadi wali nikah bagi anak perempuan . apakah hukum wajib atau bisa ganti oleh orang lain ? hal ini saya tanya karena saya akan langsung nikah dalam waktu dekat . " , " betul orangtua saya telah cerai sejak saya balita . sejak cerai orangtua saya sebut , saya tidak pernah temu dengan ayah kandung saya . ayah kandung saya tidak beri nafkah atau biaya didik saya dari kecil sampai saya lulus kuliah . bahkan kontak saya tidak , jadi saya benar - benar putus kontak dengan ayah kandung saya . ibu saya lah yang besar dan sekolah saya . ibu saya meni lagi dan lahir adik saya yang beda ayah dengan saya . tapi nikah dua ibu saya pun harus gagal telah saya dewasa . " , " dekat nikah saya sekarang , teman saya pernah kata kepada saya bahwa ayah kandung lah yang wajib nikah saya . saya wajib cari ada ayah kandung saya , apakah masih hidup atau sudah tinggal . jika ayah kandung saya masih hidup maka beliau lah yang harus jadi wali nikah saya . tetapi , ibu saya rasa berat bila saya cari ayah kandung saya , karena ibu rasa lama ini ayah kandung saya tidak jalan tanggung jawab bagai ayah kepada anak . " , " mohon pak ustadz jelas solusi dan hukum dari sudut agama kena masalah yang saya hadap . apakah saya wajib cari ayah kandung saya dan minta beliau jadi wali nikah saya , saya sendiri tidak tahu mana saya harus cari ayah kandung saya karena saya pun putus hubung dengan keluarga ayah . bagaimana jika saya minta orang lain jadi wali nikah saya ? lalu siapa yang hak jadi wali nikah saya , apakah adik saya bisa atau paman saya ? betul pihak calon suami saya sudah desak saya dan calon suami untuk segera meni untuk hindar dari hal - hal buruk dan fitnah . " , " terima kasih belum dan sudah . " , " wass . wr . wb " , " n " , " perlu anda tahu dengan jelas bahwa buah nikah itu hanya sah bila lalu proses akad nikah . dan yang nama akad nikah itu hanya laku oleh orang ayah kandung dari orang anak perempuan dengan calon menantu . akad nikah tidak pernah laku oleh pasang calon pengantin , apalagi oleh orang lain . benar rasulullah saw ketika sabda ,  " , " . " , " karena akad nikah itu memang hanya laku oleh dua orang laki - laki . yang pertama adalah ayah kandung dari orang perempuan . yang dua adalah calon suami . bila ayah kandung itu ucap kepada calon suami ,  " aku nikah kamu dengan putri " , lalu calon suami jawab ,  " ya " , maka tali ikat nikah otomatis sudah bentuk , bila jadi itu saksi oleh dua orang saksi yang penuh 6 syarat , yaitu : dua muslim , laki - laki , merdeka , aqil , baligh dan adil . " , " siapa pun tidak pernah punya hak untuk laku akad yang bukan ada di dalam wewenangnya . kalau pun laku juga , maka nikah itu tidak sah , baik cara hukum agama , apalagi hukum negara . kalau pasang itu nekad kawin juga bahkan laku hubung suami istri , maka buat itu zina yang hak untuk eksekusi rajam atau cambuk 100 kali plus asing lama tahun . " , " siapa yang angkat diri jadi wali tanpa ada izin sah dari ayah kandung , lalu nikah pasang , hak masuk neraka karena telah halal zina yang nyata larang oleh semua agama . " , " ayah kandung tidak akan pernah ganti duduk bagai wali hingga kapan pun . meski ayah sebut tidak pernah beri nafkah atau hilang tak tentu rimba . namun urus jadi wali tidak tentu oleh sebab perhati atau laku kepada anak istri . " , " mungkin cara asa boleh saja ibu anda tidak mau terima hadir mantan suami . hal itu sangat bisa maklum . tapi untuk sah buah nikah , tidak ada jalan lain buat anda kecuali hanya ayah kandung anda saja yang hak jadi wali . bahkan orang presiden sby sekalipun tidak hak ambil alih wewenang dan hak ayah anda bagai wali . " , " sebab seluruh jasad anda itu tumbuh dari bibit ayah kandung anda . hubung anda dengan tidak bisa nafi atau batal . bahkan cara medis , boleh kata bahwa dna yang anda milik sumber dari dna beliau . bahkan meski anda laku operasi otak sekalipun , tetap saja cara biologis dan cara syariah , beliau tetap ayah anda . " , " maka panjang hayat , anda tidak akan pernah bisa meni dengan sah kecuali hanya beliau saja yang jadi wali . itu simpul . kecuali . " , " kecuali dengan beberapa hal , wali ayah anda bisa gugur , yaitu antara lain dengan . " , " 1 . dengan beri wewenang / hak wali ( wakil ) . " , " apabila orang ayah kandung sedia beri hak wali kepada orang , baik orang itu masih famili atau pun sama sekali tidak ada hubung apa , maka orang itu cara sah boleh dan punya wewenang untuk nikah . " , " asal orang sebut penuh syarat bagai wali , yaitu muslim , aqil , baligh , laki - laki , adil dan merdeka . meski bukan famili , bukan saudara atau juga bukan keluarga . " , " namun tanpa ada serah wewenang cara sah dan benar dari ayah kandung kepada orang yang tunjuk , maka tidak ada hak sedikit pun bagi untuk jalan hal - hal yang di luar wenang . " , " 2 . dengan gugur syarat bagai wali " , " bila ayah kandung tidak penuh syarat bagai wali , maka hak untuk jadi wali akan turun kepada urut wali ikut , di mana daftar sudah baku dan tidak bisa buat - buat sendiri . dan syarat bagai wali sudah sebut yaitu [ 1 ] muslim , [ 2 ] laki - laki , [ 3 ] akil , [ 4 ] baligh , [ 5 ] merdeka dan [ 6 ] adil . " , " adapun bila ayah itu tidak pernah beri nafkah , perhati , kasih sayang , waktu serta pelihara , tidak pernah bisa jadi alas untuk gugur hak wali yang milik . " , " namun bila salah satu dari ke - enam syarat itu tidak milik , maka gugur hak bagai wali . misal , bila sorang ayah kandung tidak agama islam , baik karena sejak awal memang bukan muslim atau karena murtad , maka hak bagai wali gugur dengan sendiri . atau misal dia jadi gila dan hilang ingat , maka syarat bagai ' aqil ( akal ) tidak penuh , dengan demikian gugur hak untuk jadi wali . " , " 3 . dengan tinggal yang sangkut " , " bila orang ayah kandung yang jadi wali tinggal dunia , otomatis dia tidak mungkin jadi wali . maka yang hak jadi wali adalah wali yang ada pada urut ikut . dan begitu terus . " , " dalam masalah anda , bila ayah kandung anda tidak tahu lagi ada , anda masih bisa lacak lewat keluarga , teman , kerabat atau orang - orang yang pernah kenal . bahkan kalau perlu bisa juga guna jasa polisi untuk lacak . masuk juga menggunakaniklan di media . pendek , upaya dulu untuk cari . baru bila semua upaya untuk cari , anda bisa hadap kepada hakim agama untuk minta buat fatwa yang tetap bahwa ayah kandung anda anggap sudah ' tinggal ' cara hukum . " , " bila orang ayah kandung gugur dari duduk bagai wali , lalu yang hak adalah wali dalam daftar urut ikut . bila wali yang ada dalam urut ikut ini ada cacat , maka wali pegang oleh nomor urut berikunya . " , " para ulama dalam mazhab as - syafi ' i telah susun dan tetap daftar urut wali , yang tidak boleh langkah . mereka adalah " , " a . ayah kandung " , " b . kakek ( ayah ayah kandung ) " , " c . saudara laki - laki , yang ayah dan ibu . misal kakak atau adik calon istri , yang penting sudah aqil baligh . tetapi bila saudara yang satu ibu tapi lain ayah tidak bisa jadi wali . " , " d . saudara laki - laki , yang ayah saja " , " e . anak laki - laki dari saudara laki - laki yang ayah dan ibu " , " f . anak laki - laki dari saudara laki - laki yang ayah saja " , " g . paman , atau saudara laki - laki ayah kandung " , " h . anak paman ( sepupu ) " , " perlu tahu bahwa urut ini tidak boleh acak - acak , di mana paman tidak bisa langsung ambil alih posisi bagai wali , lama masih ada kakek , kakak , adik , keponanakan dengan segala varian . "
